Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Modus Paksa Memijat, Pelaku Cabul di Waykanan Diringkus Polisi

×

Modus Paksa Memijat, Pelaku Cabul di Waykanan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, pada Jum’at (5/5/23).

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial ES (54) merupakan warga Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus Polisi di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 17.10 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ini Parah, Paman di Jatiagung Cabuli Ponakan, Bakal Nangis Dipenjara!

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib Korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengajak korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

Terlapor tetap memaksa dengan menarik tangan korban namun bukan  memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban.

BACA JUGA: Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Cabuli 15 Santriwatinya, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Atas  kejadian kejadian tersebut  Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan mengalami trauma.

Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.