Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 17.10 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya yang terletak di Negeri Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Antara Pelaku dan Korban Pencabulan di Toilet Warung Bakso Miliki Kedekatan
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***












