KOTA BEKASI – Dua pria di Kota Bekasi kini mendekam dibalik jeruji besi setelah aksi pemerasan dan pengancaman digagalkan warga dan pelaku diserahkan ke Polsek Pondok Gede. Keduanya kini diancam pidana 12 tahun penjara.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Minggu (21/1/2024) sekisar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede, Polrestro Bekasi Kota tersebut berinisial DC dan SY. Sementara korban Tri Negrison sedangkan saksi Miftanul Azam dan Refals Priya Utama.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menyampaikan bahwa peristiwa pemerasan tersebut berawal ketika korban melintas di tempat kejadian menggunakan sepeda motor.
Korban berboncengan bertiga dengan temannya, kemudian pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakan motornya ke arah spakbor belakang motor korban.
“Saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban kemudian meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata air soft gun,”ungkap Kapolsek Pondok Gede.
Hal itu membuat korban ketakutan dan menyerahkan HP, pelaku kemudian merampasnya lalu melarikan diri. Namun melihat hal itu korban langsung berteriak hingga mengundang reaksi warga sekitar.
“Korban berteriak minta tolong dan mengejar pelaku selanjutnya motor pelaku menabrak trotoar lalu jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dibantu oleh warga sekitar yang melintas ditempat kejadian tersebut,”papar Heri Wibowo.
Pelaku selanjutnya diamakan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung dan HP realme milik korban, 1 senjata airsoft gun warna hitam dan 2 buah dompet.
“Pelaku saat diintrogasi polisi di Polsek Pondok Gede, mengakui perbuatannya”pungkas Kapolsek mengatakan atas perbuatan itu, pelaku diancamkan dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama lamanya 12 tahun penjara.***