Scroll untuk baca artikel
Lampung

Motor Dirampas Kolektor, Indikasi Permainan Kotor Praktik Leasing, Konsumen Lapor Polisi

×

Motor Dirampas Kolektor, Indikasi Permainan Kotor Praktik Leasing, Konsumen Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Aroma busuk dugaan permainan kotor antara oknum kolektor dan perusahaan pembiayaan kembali menyeruak. Kasus yang menimpa Supriyanto, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, membuka fakta mencengangkan soal dugaan mafia penagihan di balik praktik leasing.

Pada 27 Juli 2025, motor milik Supriyanto dirampas paksa oleh dua pria bernama Doni dan Panda, yang mengaku sebagai kolektor dari FIF Cabang Sribhawono. Ironisnya, perampasan itu dilakukan saat Supriyanto tengah berjaga di rumah sakit menunggui anaknya yang sedang sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya masih nunggu anak di rumah sakit, motor malah diambil kolektor. Padahal baru telat bayar beberapa hari,” ujar Supriyanto dengan nada getir.

BACA JUGA :  Kolam Megalitikum Pugung Raharjo: Antara Wisata Sejarah, Spa Mistis, dan Drama Pacaran Nyasar

Kronologi kian janggal ketika kedua kolektor itu datang ke rumah adik korban, Enggar, dan dengan suara lantang memaksa untuk membawa motor tersebut ke kantor leasing.

“Motor akan kami bawa ke kantor dulu untuk jaminan,” kata Enggar menirukan ucapan kedua kolektor saat itu.

Namun fakta mengejutkan terbongkar setelah Supriyanto mendatangi kantor FIF Sribhawono untuk melunasi tunggakan sekaligus mengambil kembali motornya.

Kepala cabang FIF, Erlangga, justru menyatakan motor tersebut tidak berada di kantor, bahkan mengklaim bahwa dua kolektor yang disebutkan korban sudah tidak lagi bekerja di FIF.

Pertanyaannya, jika kedua kolektor sudah tidak bekerja, mengapa mereka masih leluasa menagih hingga merampas kendaraan konsumen? Dan lebih parahnya, ke mana motor yang disita secara paksa itu dibawa?

BACA JUGA :  Tinjau SDN 1 Gunung Sugih Besar, Tim Disdik Datang Foto-Foto, Lalu Pulang?

Supriyanto mengaku telah melakukan upaya mediasi, tetapi lebih dari dua minggu berlalu, pihak FIF seakan lepas tangan. Tidak ada kejelasan soal nasib motornya, sementara korban terjebak dalam kebingungan.

Karena tidak ada titik terang, pada 21 Agustus 2025, Supriyanto akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Timur dengan dugaan penggelapan. Laporan resmi telah diterima kepolisian sebagai bukti keseriusan korban menuntut keadilan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik kotor oknum leasing yang menggunakan tangan-tangan kolektor liar untuk merampas kendaraan konsumen.

Dalam banyak kasus, modusnya serupa, konsumen telat membayar beberapa hari, petugas leasing datang, merampas motor, dan kendaraan tak jelas keberadaannya.

Jika benar motor Supriyanto kini hilang tanpa jejak, maka kuat dugaan ada jaringan mafia kolektor yang bermain di balik perusahaan pembiayaan. Pertanyaan besar pun muncul:

BACA JUGA :  Bawaslu Lampung Timur Mengajak Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran oleh Istri Bupati
  • Apakah pihak leasing sengaja menutup mata?
  • Apakah ada oknum internal yang terlibat?
  • Atau motor korban sudah diperjualbelikan oleh kolektor nakal?

Kasus ini kini ditunggu publik, apakah kepolisian berani mengusut tuntas, atau justru dibiarkan menguap seperti kasus-kasus serupa sebelumnya. ***