WAWAINEWS.ID – Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Bekasi, Ariyes Budiman, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa ormasnya menguasai lahan perumahan PT Hadez Graha Utama (HGU) yang telah disegel oleh Pemkot Bekasi.
Dia menegaskan bahwa lahan PT HGU tersebut masih dalam sengketa hukum.
Menurut Ariyes, MPC PP telah mendapat surat kuasa dari PT HGU untuk menjaga lahan tersebut sejak awal pembangunan perumahan. Ia mengatakan surat kuasa itu sah dan kuat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Hevzon Kembali Pimpin MPC PP Lampung Timur
“Kami tidak menguasai lahan, kami hanya menjaga lahan. Kami bekerja sama dengan pengembang sejak awal. Kami tidak tahu soal sengketa surat, itu urusan pengembang dan penjual,” jelas Ariyes pada wawainews.id, Senin (30/10/2023).
Ia juga menyesalkan adanya aksi demo warga yang menuntut agar MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi meninggalkan lahan tersebut. Ia menganggap pemberitaan tentang aksi demo itu tidak berimbang dan tidak obyektif.
BACA JUGA: Ketua PP Bekasi: Pembelaan Termohon Tak Logis
“Harusnya konfirmasi ke kami juga, jangan cuma muat berita dari sisi warga saja. Kami juga punya hak untuk mencari nafkah di sana. Kalau warga mau ikut berdagang, kami terbuka untuk berbicara baik-baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya telah muncul pemberitaan dengan judul ‘Bangunan Milik PT HGU Disegel Pemkot Bekasi, Sejumlah Oknum Ormas Kuasai Lahan Mengundang Amarah Warga‘, pada Minggu (29/10/2023) lalu.***