Dari setahun hasil mengeksploitasi anak itu, tersangka A alias OMA (52) mendapatkan uang 36 juta rupiah.
Korban mendapat uang hasil melayani tamu hanya 50 ribu setiap tamu dan tersangka D mendapat 50 ribu rupiah, selebihnya diambil Tersangka A
“Uang itu digunakan tersangka untuk ke mall, belanja dan juga untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan dari kedua tersangka sudah ada 8 orang yang menjadi korban eksploitasi seksual 2 anak-anak dan 6 dewasa,”papar Firdaus.
Peran dari dia tersangka adalah D sebagai perekrut dan menjalani pelanggan atau Joki, sedangkan tersangka A alias OMA menyediakan tempat tinggal dan laundry kepada korban di kosan 28 Jl. Cempaka RT 002/001 kelurahan Jatisampurna kecamatan Jatisampurna.
Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya akta lahir milik korban AJR, pakaian korban, 2 unit hp milik tersangka D dan A alias OMA, buku tabungan beserta ATM dan alat kontrasepsi milik tersangka A alias OMA.
Kedua tersangka berisinial D dan A alias OMA (perempuan 52) dijerat dengan pasal 88 junto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat (1) Junto pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***