KOTA BEKASI – Menghadapi arus mudik Idul Fitri 2025, Wali Kota Tri Adhianto, inspeksi dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi, Senin 24 Maret 2025.
Dua SPBU yang didatangi Wali Kota Bekasi berlokasi Bekasi Barat dan SPBU Margahayu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan dan keakuratan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya di masing masing SPBU pada hari ini.
“Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku,”ungkap Mas Tri mengatakan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik.
Selain itu, Wali Kota juga memeriksa ketersediaan bahan bakar minyak di kedua SPBU tersebut, guna mengantisipasi kelangkaan atau antrian panjang yang sering terjadi saat musim mudik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah antisipatif Pemkot Bekasi untuk menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar minyak pada musim mudik.
Pemantauan langsung dari pemerintah kota, diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan yang bisa mengganggu kelancaran perjalanan mudik bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya.
Mas Tri, sapaan akrab Tri Adhianto mengimbau untuk tetap berhati-hati dan mematuhi protokol keselamatan selama perjalanan mudik, serta menggunakan waktu dengan bijak untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi , M. Solikhin berpendapat bahwa melalui bidang metrologi memastikan keakuratan takaran alat ukur ini dengan baik dan SPBU di Kota Bekasi dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan transparan dengan ketentuan metrologi legal sehingga kepercayaan masyarakat mengenai layanan SPBU meningkat.
Pengawasan ini dilakukan secara intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal guna memastikan bahwa dispenser BBM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemeriksaan meliputi pengecekan keakuratan volume bahan bakar minyak yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, tanda jaminan pada alat ukur, dan kesesuaian dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain pengawasan langsung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama BPSK Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi konsumen cerdas dengan turut andil dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan nomor kontak pengaduan metrologi legal 081210106610.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pengukuran, SPBU akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk teguran, peringatan, hingga tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Masyarakat yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi,”tegasnya.***