JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia dan dunia memboikot semua produk Prancis. Pemboikotan ini harus dilakukan hingga Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam.
Berdasarkan pernyataan dan imbauan MUI yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, MUI mengambil sikap ini lantaran Marcon tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan umat Islam sedunia.
Macron tetap angkuh dan sombong dengan memuji sikap kelompok pejunjung tinggi kebebasan berekspresi yang egoistik. Padahal, Komisi PBB menyatakan penghinaan dan pelecehan kepada Nabi Muhammad SAW bukan kebebasan berekspresi.
“Dengan demikian Presiden Emmanuel Marcon hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya, terutama ummat Islam yang jumlahnya lebih dari 9 miliar di muka bumi,” tulis pernyataan MUI, Jumat, 30 Oktober 2020.
MUI juga mendesak pemerintah Indonesia melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah Prancis.
Bahkan, pemerintah Indonesia diminta menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada ummat Islam sedunia.
MUI mengatakan umat Islam tidak pernah mencari musuh. Umat Islam justru ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Namun, tegas dia, umat Islam punya harga diri.
MUI meminta semua pihak berhenti melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik dalam pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apa pun.
MUI mendukung sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya, seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Banglades yang telah memboikot produk Prancis. MUI mendesak mahkamah Uni Eropa segera menindak dan menghukum Prancis karena tidakan Macron yang menghina Nabi Muhammad SAW.
“Diimbau agar semua khatib, dai, mubaligh, atau asatidz agar menyampaikan pesan materi khotbah Jumat mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW,” tulis pernyataan MUI. (*)