Scroll untuk baca artikel
Nasional

MUI Tak Larang Pelaksanaan Shalat Idulfitri Berjemaah

×

MUI Tak Larang Pelaksanaan Shalat Idulfitri Berjemaah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak melarang shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Terkait hal tersebut MUI hanya mengimbau tidak sholat berjamaah di masjid dan lapangan.

“Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak,”ungkap Noor Achmad, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Ied erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.

Menurutnya terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Ied di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

BACA JUGA :  Pelabuhan Benjina Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Kepulauan Aru

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19

di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian,” katanya.

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

“Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa,” katanya.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Rarawih dan Shalat Id.

BACA JUGA :  Batas Akhir Pencairan BSU 2022 Hingga 20 Desember 2022, Ini Petunjuknya

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19. (*)