Kesehatan

Mulai Bulan Depan, BPJS Bekasi Laksanakan Penyesuaian Tarif Baru

×

Mulai Bulan Depan, BPJS Bekasi Laksanakan Penyesuaian Tarif Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

BEKASI – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan bahwa mulai 1 Juli 2020 pelaksanaan penyesuaian iuran tarif mulai diberlakukan di wilayahnya.

Penerapan penyesuaian tarif tersebut mengacu pada kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui tarif BPJS Kesehatan medio April-Mei-Juni 2020 mengalami penurunan. Untuk Iuran kelas III yang sebelumnya sebesar Rp42.000 turun menjadi Rp25.000, Kelas II yang sebelumnya Rp110.000 turun menjadi Rp51.000, Kelas I yang sebelumnya Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

“Mulai 1 Juli besok akan ada kenaikan bagi iuran kelas I dan II, namun untuk kelas III sampai akhir tahun 2020 tidak ada kenaikan, iuran tetap Rp25.500,”ungkap Eddy Sulistijanto Kepala Kantor BPJS Bekasi, dikonfirmasi Jumat (19/6/2020).

BACA JUGA :  Patut Dicoba, Begini Manfaat dan Kelebihan Madu Hitam Bagi Kesehatan

Dikatakan untuk selisih bayar yang terjadi akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan PBI kembali ke tarif lama dan dibayar oleh pemerintah pusat selisihnya.

Adapun skema pembiayaan BPJS Kesehatan tahun 2020 untuk masing-masing kelas seperti iuran BPJS dibulan April-Juni 2020
Kelas III Rp25.500, Kelas II Rp51.000, Kelas I: Rp80.000.

Iuran BPJS Juli-Desember 2020
Kelas III, Rp25.500, Kelas II Rp100.000, Kelas I Rp150.000. sedangkan iuran BPJS 2021 dan seterusnya Kelas III Rp35.000
Kelas II Rp100.000, Kelas I Rp150.000.

BPJS juga saat ini telah memberikan kemudahan pembayaran iuran anggotanya lewat program relaksasi sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020.

“Program relaksasi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden. Saat situasi Covid-19 ini, tidak semua orang beruntung. Ada orang yang menumpuk/menunggak pembayaran iuran BPJS karena ketidakmampuan finansialnya,”tukasnya.

BACA JUGA :  INI PARAH! Penerima PKH di Desa Gunung Sugih Besar Terdata Sudah Meninggal, Padahal Masih Hidup

Namun demikian imbuhnya Pemerintah dengan Perpres tersebut memberikan kelonggaran bagi mereka yang hutangnya lebih dari 6 bulan boleh membayar 6 bulan dahulu, kemudian ditambah dengan bulan berjalan lalu kartu akan diaktifkan kembali.

” Tapi bersangkutan harus membuat surat pernyataan membayar dengan cara mencicil dengan batas waktu cicilan yang cukup panjang sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya.

Dia berharap melalui program peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terlambat membayar ke rumah sakit, sehingga jasa tim medis dan dokter juga terbayarkan sesuai haknya. Selain itu, belanja obat rumah sakit juga bisa lebih cepat. (*)