WAWAINEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan besaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini mencapai Rp34,3 triliun .
Pencairan dana THR bagi PNS tersebut akan mulai dilakukan pada H-10 Idulfitri 1443 Hijriah. Pembayaran THR bagi PNS pusat, TNI, dan Polri akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun rinciannya sebagai berikut untuk ASN pusat, alokasi anggarannya Rp10,3 triliun, yaitu untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.
“Ini sudah ada di anggaran kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri,” ujar Sri Mulyani sapaan konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Dikatakan untuk sumber pembayaran THR bagi PNS daerah akan berasal dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan jumlah mencapai Rp15 triliun.
Dana itu dikhususkan bagi PNS daerah maupun PPPK dan sumber ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pada masing-masing pemerintah daerah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara sisanya, akan berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun untuk pembayaran THR pensiunan.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri,” tuturnya.