Bendahara negara mengatakan kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4) besok. Nantinya KPPN akan mencairkan sesuai mekanisme berlaku.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfiri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya.***