WAWAINEWS.ID – Tahun penerapan tiga golongan SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi pengendara sepeda motor mulai diterapkan. Bagi kalian yang ingin membuat SIM C baru atau yang belum memiliki SIM ini cara membuatnya.
SIM untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan disesuaikan dengan CC kendaraan roda dua yang dikendarai. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
BACA JUGA: Begini Mekanisme Penerbitan SIM di Polres Lampung Tengah
Type SIM C untuk Sepeda Motor terbagi atas 3 golongan meliputi;
– SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc
– SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc
– SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc
Korlantas Polri sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500. Kendaraan itu akan dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional. Pasalnya Pemberlakuannya SIM C tiga golongan dipercepat mulai tahun ini.
Motor Hunter Scrambler SK500 itu disebar ke sejumkah kota besar di Indonesia yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas percontohan atau untuk uji praktek.
BACA JUGA: Pelayanan SIM di Pringsewu diminta tidak berbelit
Melansir dari website resmi Korlantas Polri, pada Sabtu, 28 Januari 2023,
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri menyampaikan bahwa prioritasnya yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project percontohan.
132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 bukan disebar ke polres motor tersebut dikatakan memiliki kelengkapan alat, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM.