Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan SIM C Tiga Golongan

×

Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan SIM C Tiga Golongan

Sebarkan artikel ini
SIM C Tiga golongan mulai diberlakukan tahun ini, (Foto_screenshot)

Dikatakan seperti di Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

“Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah di Indonesia,”ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya ada 32 unit disebar ke Satpas Polri. Penyebaran akan di prioritas ke kota-kota besar dulu.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Bergerak Tinggalkan Jabodetabek

“Ada 468 satpas. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus disiapkan. Tapi prioritasnya yang memang banyak motor-motor 250 sampai 500 cc,” imbuhnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 bersumber dari APBN 2022. Untuk bisa memperoleh SIM C1, syaratnya seseorang harus lebih dulu memiliki SIM C minimal 1 tahun.

BACA JUGA :  Permudah Ibadah Haji dan Umroh, Baitullah Tawarkan Platform Digital

Sedangkan untuk untuk mendapatkan SIM C2 minimal memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

BACA JUGA: Ini 10 Syarat Petani di Lampung Ingin Jadi Anggota e-KPB

Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini. Namun untuk SIM C dan C1 lebih dulu.

“Makin cepat makin bagus. SIM C1 dulu yang sudah siap. Ini yang segera dijalankan,” papar Yusri Yunus.