Kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus punya SIM C2.
BACA JUGA: Waspada Sekarang Tol di Pasang Teknologi Pelacak Kendaraan Obesitas
Tujuan penggolongan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
Fakta dikatakan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.
Karenanya, diperlukan peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
BACA JUGA: EHang 216, Kendaraan Udara Otonom Resmi Lakukan Demo
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Batas Usia Pemilik SIM Berdasarkan Golongan:
– 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
– 18 Tahun tahun untuk SIM CI
– 19 Tahun untuk SIM CII
Syarat Administrasi Penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebagai berikut:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.