LAMPUNG TENGAH – Kalau mushola biasanya jadi tempat dzikir, doa, atau ngaji, beda dengan pengurus pondok pesantren satu ini. Bukannya membimbing santri ke jalan surga, WW (21) malah menyeret mereka ke jalan syahwat.
Pria asal Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, lantaran kepergok menyetubuhi santriwati di bawah umur, sebut saja Bunga (15).
Kronologi bermula dari “drama cinta monyet” sejak Januari 2025. Bukannya jadi abang-abangan yang ngajarin doa qunut, WW justru menjadikan status pacaran sebagai tiket gratis untuk melancarkan nafsu.
Pada Juli 2025, di mushola pondok, tempat yang seharusnya suci, malah dijadikan hotel melati darurat. Tercatat tiga kali aksi bejatnya berlangsung di sana.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban,” kata Kapolsek, Sabtu 16 Agustus 2025.
Orang tua korban yang curiga akhirnya melapor. Polisi pun bergerak cepat, dan WW berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban. Kini, mushola kembali tenang, tinggal WW yang bakal “ngaji” di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 76D dan 76E jo Pasal 81 ayat (1) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti atau kalau mau satirnya lebih tajam, itu sama dengan tiga kali lipat umur pacarnya. ***







