Megapolitan

Nah lho.. Jual Ketahuhan Menjual Rokok kepada Anak-anak akan Didenda Rp 50 Juta

×

Nah lho.. Jual Ketahuhan Menjual Rokok kepada Anak-anak akan Didenda Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi supermarket hingga toko/warung yang menjual rokok kepada anak di bawah umur akan mendapat sanksi denda.

Hal tersebut sebagai upaya untuk menekan angka perokok di wilayah ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ancaman sanksi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp 50 juta,” kata Ariza, Senin (20/9).

Selain sanksi denda, mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga meminta para perokok untuk mematuhi aturan lokasi mana yang dilarang dan diperbolehkan merokok.

BACA JUGA :  15 Orang di Jakarta Barat Terpapar Omicron

“Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok,” tuturnya.

Supermarket atau swalayan hingga toko kelontong/warung di wilayah Provinsi DKI Jakarta kini dilarang memajang stiker, poster, hingga tampilan produk rokok.

Hal ini didasari seruan gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan rokok bakal diperketat di Jakarta. Pasalnya Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 Juta bagi warung atau pedagang yang menjual rokok pada anak-anak.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang.

BACA JUGA :  Banjir Jabodetabek Genangi Tol Japek

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibukota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang sega