Scroll untuk baca artikel
Lampung

Nah Lho.. Pemkot Bandarlampung Incar Hotel Penunggak Pajak Untuk Disegel

×

Nah Lho.. Pemkot Bandarlampung Incar Hotel Penunggak Pajak Untuk Disegel

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung, telah melakukan penyegelan 8 rumah makan, meliputi Begadang II, Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony, Padang Jaya, dan Geprek Bensu.

Aksi penyegelan terus berlanjut pada hari Senin (14/6) Pemkot Bandar Lampung, menyegel Sate Luwes, Rumah Makan Bu Haji Prasmanan, Ayam Geprek Juara dan Daily Cafe.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah melakukan penyegelan di beberapa rumah makan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Tim Pengendali Pemeriksaan Pangawas Pajak Daerah Kota Bandarlampung berencana melakukan penyegelan di hotel yang menunggak pajak.

Inspektur Kota Bandarlampung, M Umar mengatakan hari berikutnya pihaknya akan kembali melakukan penyegelan. Yang mana penyegelan menyasar para pengusaha hotel.

BACA JUGA :  Asyik! Tukin dan THR ASN Bandar Lampung Cair 10 April, Tenaga Kontrak Hanya Gaji

“Kita imbau kepada pengusaha hotel untuk menyelesaikan tunggakannya. Hari berikutnya kami akan menyegel pengusaha hotel,” kata M Umar usai menyegel Daily Cafe, Senin (14/6).

Menurutnya, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pengusaha hotel untuk menyelesaikan tunggakan pajak, jika tidak dilakukan maka akan ditutup.

“Kita sudah memberitahukan kepada pengusaha hotel untuk menyelesaikan tunggakan yang ada. Apabila sampai waktu yang ditentukan belum diselesaikan, maka tim dalam 3 hari ke depan akan kita tutup,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan rumah makan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi pengusaha seperti rumah makan, hotel dan restoran untuk patuh pajak dan maksimal dalam menggunakan tapping box.

“Lamanya penyegelan bertanggung cepat lambatnya penyelesaian permasalahan. Jika hari ini sudah selesai, maka hari ini juga bisa diizinkan beroperasi kembali,” ujarnya.

BACA JUGA :  CRV Hantam Mobil Derek di Tol JTTS, Satu Korban Tewas di Tempat

Lebih lanjut, M Umar menjelaskan jika ditemukan rumah makan yang disegel namun tetap beroperasi maka akan dilakukan penegakan hukum.

“Kalau sudah disegel tapi masih tetap beroperasi maka itu menyalahi aturan, dan akan lari ke masalah penegak hukum,” jelasnya.

Sementara, Tono pengelolaan Sate Luwes menyangkal jika tidak maksimal dalam penggunaan tapping box. Menurutnya setiap hari tapping box telah digunakan.

Sementara, untuk tunggakan Tono mengakui jika telah menunggak sejak tahun lalu, namun pihaknya telah mengajukan permohonan pembayaran dengan mencicil.

“Saya juga kaget karena saya sudah mengajukan permohonan ke sana tapi kok tetap disegel. Kita akan segera mengurus penyelesaiannya,” jelasnya.

Selain itu, Tim Pengendali Pemeriksaan Pangawas Pajak Daerah juga melakukan pemasangan tapping box dan penandatanganan siap memaksimalkan tapping box di rumah makan Pindang Dea di Jalan Yos Sudarso Bandarlampung.

BACA JUGA :  Pemkot Bandarlampung Luncurkan Program Kredit Pinjaman Modal Tanpa Bunga Bagi UMKM

Sumber RMOL Lampung