Dikatakan bahwa KDRT oleh suami itu dengan memukul dengn tangan kosong ke bagian wajah korban, tepatnya dibagian mulut dan hidung sebanyak 2 kali.
Selain itu suami korban juga membenturkan badan korban ke tembok ruang tamu rumah mereka.
Tak ayal lagi, si ibu muda tersebut menderita sakit di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya akibat benturan ke tembok. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang.
Paada saat di interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kekinian pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.***