LAMPUNG – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto membantah pernyataan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anjar Asmara terkait plotting proyek.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anjar Asmara saat bersaksi dalam sidang fee proyek PN Tanjung Karang, menyebut ada plotting proyek untuk Nanang Ermanto sebesar Rp10 Miliar-Rp18 Miliar saat staf Wakil Bupati Lampung Selatan.
“Saya sendiri kaget mendengarnya, itu adalah perjanjian politik agar jalan di tempat saya segera diaspal kalau saya menang (Wakil Bupati) dan saya menang dan jalannya diaspal,” katanya dalam sidang fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/3) ).
Dikatakan bahwa ketika seseorang telah sebagai Wakil Bupati, ia tak pernah minta proyek dan tak tahu soal ijon proyek.
Menurutnya sejak awal Zainuddin Hasan berpesan untuk tidak ikutan proyek, dan kalau butuh uang bisa minta langsung.
“Dari dulu saya sering diberi uang sama bupati sebelum dia jadi bupati. Digunakan untuk kepentingan saya ke masyarakat. Biasanya saya bilang ‘Buntu bang, gak punya uang,’” katanya.
Selanjutnya, Agus, Syahroni dan Anjar akan menghubungi Nanang untuk menyampaikan titian dari “Bapak”.
“Mulai dari Rp10 Juta sampai Rp100 Juta, saya tahunya uang Pak Zainuddin dengan komitmen saya kalau gak punya uang saya minta. Jumlahnya bergantung kebutuhan saya tapi tidak lebih dari Rp100 Juta,” kata dia.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menyela Nanang, dan mempertanyakan uang Rp150 Juta yang pernah diterimanya dari Agus BN.
Nanang mengaku lupa, sehingga Jaksa mengingatkan dengan membacakan Berita acara pemeriksaan (BAP).
“Rp150 Juta dari Agus BN Senin 30 januari 2017 dan Rp50 Juta di 8 Februari 2017, ini saya catat untuk laporan ke bupati,” ujar jaksa membacakan BAP Nanang.
Ia juga mengaku pernah meminta izin kepada Zainuddin Hasan sebagai kenangan-kenangan dan untuk modal usaha jika tidak terpilih menjadi Wakil Bupati.
“Tapi gak jadi beli, ya sudah, gak tahu lagi saya, tidak diganti uang,” katanya.
Ia kembali diingatkan Jaksa KPK dengan membacakan BAP bahwa akhirnya ia memberikan uang antara Rp150-Rp200 Juta.
Nanang mengaku tak ingat pasti jumlah mempersembahkan Zainuddin Hasan, namun ia mengembalikan uang ke KPK Rp930 Juta. Pertama ia menyetor Rp480 Juta kemudian Rp450 Juta