LAMPUNG TIMUR — Seorang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana dilaporkan melarikan diri pada Kamis (5/3/2026). Peristiwa serupa juga pernah terjadi sebelumnya dan kini kembali berulang.
Napi tersebut berinisial WD, yang diketahui sedang menjalani masa hukuman dalam perkara penggelapan sepeda motor. Ironisnya, saat kejadian ia sedang menjalankan tugas sebagai tamping kebersihan luar, posisi yang biasanya diberikan kepada warga binaan yang dinilai cukup kooperatif.
Informasi kaburnya narapidana itu dibenarkan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sukadana, Mario Filie, melalui pesan suara yang beredar di kalangan wartawan.
“Iya, informasinya begitu. Dia merupakan tamping kebersihan luar dengan kasus penggelapan motor,” ujar Mario, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, WD dipercaya menjalankan pekerjaan kebersihan di area luar blok tahanan. Namun pada satu titik pengawasan, keberadaannya tidak lagi terpantau oleh petugas.
Peristiwa ini seketika memicu pencarian internal oleh petugas rutan.
“Ini kami bersama tim sedang berupaya mencari keberadaannya. Itu informasi sementara,” tambah Mario.
Dalam praktik pemasyarakatan, napi yang dipercaya menjadi tamping biasanya telah melalui proses penilaian perilaku. Namun dalam sejumlah kasus, kepercayaan tersebut kadang berubah menjadi celah yang dimanfaatkan untuk kabur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rutan belum memberikan penjelasan detail terkait kronologi lengkap kaburnya WD, termasuk bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Mario Filie melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapatkan respons.
Situasi ini membuat publik kembali menanyakan satu hal klasik dalam dunia pemasyarakatan: bagaimana seorang napi yang berada dalam pengawasan bisa “menghilang” dari area rutan?
Kasus kaburnya narapidana dari rutan atau lapas bukan cerita baru di Indonesia. Beberapa kali, celah pengawasan muncul dari aktivitas kerja luar, kelengahan petugas, hingga minimnya sistem pengamanan berlapis.
Di satu sisi, program kerja bagi warga binaan memang dirancang untuk pembinaan dan rehabilitasi sosial. Namun di sisi lain, pengawasan ketat tetap menjadi syarat utama agar program tersebut tidak berubah menjadi “pintu keluar tak resmi”.***













