Scroll untuk baca artikel
Nasional

Negara Menanggung Pajak Pekerja, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

×

Negara Menanggung Pajak Pekerja, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA — Pemerintah resmi mengambil langkah agresif untuk menjaga daya beli kelas pekerja. Melalui kebijakan fiskal terbaru, pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan dipastikan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional tahun anggaran 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Insentif ini berlaku penuh mulai Januari hingga Desember 2026, dan menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari tekanan ekonomi global yang kian tidak menentu.

Dalam konsiderans kebijakan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan PPh 21 bukan sekadar insentif pajak, melainkan instrumen stabilisasi sosial dan ekonomi.

“Pemberian fasilitas fiskal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta tingkat kesejahteraan pada tahun 2026,” tulis Purbaya dalam beleid resmi.

BACA JUGA :  Panca Sila, hidup atau Mati?

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini secara khusus menyasar sektor-sektor strategis dan padat karya, yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja nasional, di antaranya, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk turunannya serta sektor pariwisata.

Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus mendorong konsumsi domestik.

Sementata fasilitas pajak ini diberikan kepada pekerja tetap maupun tidak tetap, pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan pekerja di perusahaan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai ketentuan

BACA JUGA :  Jangan Kalah Lawan Mafia Tambang di Waway Karya, BPAN: Camat Tak Boleh Ada Tebang Pilih

Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang bersifat tetap dan diterima secara rutin.

Dengan menanggung PPh 21 pekerja, pemerintah berharap pendapatan bersih pekerja meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan roda perekonomian nasional terus berputar sepanjang 2026.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah politik fiskal pemerintah: lebih berpihak pada pekerja, lebih aktif menahan guncangan ekonomi, dan lebih progresif dalam menjaga kesejahteraan publik. ***