Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nekat Curi Hp Tetangga,  Warga Pekon Rantautijang Berakhir Diringkus Polisi

×

Nekat Curi Hp Tetangga,  Warga Pekon Rantautijang Berakhir Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Polsek Pugung Polres Tanggamus meringkus, Japar (42) karena diduga melakukan pencurian handphone milik tetangganya sendiri saat sedang tidur, Rabu (19/8/20)

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, pelakunya bernama Japar (42) warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang juga sama-sama satu dusun yakni Lela Sari (19).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut brang bukti handphone milik korban kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pugung untuk diproses, pagi tadi pukul 05.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Pringsewu Setubuhi Wanita Bersuami Modus Ritual di Pinggir Sungai

Menurut Ipda Okta Devi, pencurian dilakukan pelaku pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira jam 3.30 Wib di Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Kejadian saat korban sedang tidur dan hanphone milik korban dicas di atas kasur. Kemudian pada saat tidur, korban mendengar suara mencurigakan sehingga korban terbangun.

“Saat itu korban mendengar suara mencurigakan, kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada dalam kamarnya korban pun berteriak,” terangnya.

Seketika itu pelaku langsung mengambil handphone merek Assus tipe Zenfhone dan langsung kabur. Korban mengalami kerugian Rp 300 ribu dan melapor ke Polsek Pugung.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, diketahui ciri-ciri pelaku merupakan tetangga sendiri sehingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Cari Simpati, Warga Pekon Argomulyo Rekayasa Perampokan

“Saat ini pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkannya, dan dari hasil penyidikan, pelaku tercatat sudah pernah melakukan pencurian satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg di dusun dan pekon setempat, namun korban tidak melapor. (*/SMN)