Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nekat, IRT Asal Candipuro Curi Motor Sambil Gendong Anak 16 Bulan

×

Nekat, IRT Asal Candipuro Curi Motor Sambil Gendong Anak 16 Bulan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial RD (21) warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor sambil menggendong anaknya yang masih berusia 16 bulan.

Kejadian itu dilakukan RD di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, kendaraan milik warga di Dusun IV pada Minggu (4/2/2024) pukul 10.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

RD Akhirnya bisa diserahkan ke polisi Polsek Kalianda setelah aksi nekatnya tertangkap warga usai melakukan pencurian kendaraan roda dua tersebut.

Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampun AKP Sugianto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku curanmor di wilayahnya yang sebelumnya tertangkap oleh warga.

BACA JUGA :  Satrskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah

“Tersangka atas nama Rusmala Dewi (21) pekerjaan ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, kecamatan Candipuro Lampung Selatan,” kata Sugianto, Senin (5/2/2024).

Kronologi Kejadian, dijelaskan Kapolsek seperti ini,

“Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BE 3418 VF di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda,” katanya.

“Pada saat kejadian sepeda motor tersebut terpakir di kebon dengan kunci masih menempel di sepeda motor,” ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya ke arah jalan trans menuju kecamatan Kalianda. Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku mengunakan sepeda motor milik temannya.

Pelaku melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda. Lalu, pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan sepeda motor korban di rumah makan tersebut.

BACA JUGA :  Harga TBS Sawit di Suplayer Anjlok hingga Sentuh Angka Rp600

Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku. Setelah berhasil menangkap pelaku, korban menghubungi Mapolsek Kalianda. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Mapolsek Kalianda.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.***

Baca Juga Info Wawai News di Google News