WAWAINEWS – Polisi menangkap seorang pemuda asal Jawa Barat atas kepemilikan sebatang pohon ganja yang ditanam di kebunnya.
Pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Barat di Talang Sukamenanti, Pekon Giham Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, pada Rabu (16/2/22).
Pemuda itu yakni bernama Irban Sauqi (32), warga Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam pohon diduga jenis ganja di sebuah ladang kopi miliknya.
“Dengan adanya informasi tersebut saya dan personil kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian anggota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai penanam pohon ganja” ungkapnya.
Dikatakan, menurut keterangan pelaku, tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan pelaku mendapatkan bibit tanaman haram itu dari rekannya dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dijelaskannya, saat ditelusuri di ladang kopi milik pemuda tersebut, ternyata benar, petugas menemukan sebatang pohon yang diduga pohon ganja dengan tinggi ± 85 cm.
” Akibat aksi nekatnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (*)