Hukum & KriminalLampung

Tujah Korban dengan Pisau, Ini Tampang Pria Asal Tanggamus Kepergok Mencuri di Pringsewu

×

Tujah Korban dengan Pisau, Ini Tampang Pria Asal Tanggamus Kepergok Mencuri di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap, pada Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Foto: Pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap, pada Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

PRINGSEWU – Kepergok saat mencuri, pria pengangguran asal Kabupaten Tanggamus nekat tujah korban dengan pisau. Pristiwa itu terjadi di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

Atas insiden tersebut, korban Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam saat memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya. Korban segera dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengungkap pelaku pencurian bersenjata tajam yang sempat melukai korbannya di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu

BACA JUGA :  Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menyatakan, pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap.

“Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Sudirman pada Kamis siang 8 Agustus 2024.

Sudirman menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.

BACA JUGA :  Ditangkap di Perkebunan Wilayah Lampung, Pemerkosa dan Pembunuhan Anak 8 Tahun Dilakukan Tindakan Terukur

“Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri,” jelas Sudirman.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya (*)