Uncategorized

Nelayan Lampung Timur Minta Polisi bebaskan Rekannya yang Ditangkap

×

Nelayan Lampung Timur Minta Polisi bebaskan Rekannya yang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Para nelayan di Kabupaten Lampung Timur meminta penegak hukum membebaskan rekan mereka, Safrijal yang ditangkap polisi pada Kamis (12/3) sore karena menolak tambang pasir laut di perairan Sekopong, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami mohon pak, saudara kami, Safrijal dibebaskan secepatnya,” ujar perwakilan nelayan pada acara mediasi oleh Forkopimcam Labuhan Maringgai bersama ratusan nelayan, usai penangkapan Safrijal, di rumahnya, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Jumat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut nelayan ini, Safrijal bagi masyarakat nelayan adalah seorang pahlawan karena dinilai telah memperjuangkan aspirasi masyarakat banyak menolak tambang pasir laut di wilayah perairan setempat.

BACA JUGA :  Wat-wat Gawoh, Kakek Sudah Bau Tanah di Lamtim, Gagahi Wanita ODGJ Hingga Hamil 5 Bulan

“Dia bukan teroris, dia memperjuangkan aspirasi kami,” ujarnya.

Ia menyatakan, para nelayan di daerah ini sedih atas ditangkapnya Safrijal.

“Bagaimana kami bisa kerja, kalau saudara kami ditahan, kami sepakat kalau Safrijal tidak dibebaskan kami akan mogok kerja,” ujarnya pula.

Menurut dia, bukan Safrijal saja yang menolak, tapi seluruh nelayan Labuhan Maringgai.

Menurut nelayan lainnya, peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir pada Sabtu (7/3) itu ada sebabnya, yaitu dipicu karena kehadiran kapal penyedot pasir, padahal sudah berkali-kali diperingatkan dan dihalau nelayan setempat. Namun, karena tidak diindahkan, sehingga berbuntut pembakaran oleh para nelayan.

Penolakan atas penambangan pasir laut itu sudah disampaikan sejak tahun 2016 sampai sekarang, namun tidak ditanggapi, malah kapal penyedot pasir datang lagi.

BACA JUGA :  Perhatian, Tilang Manual Pelanggar Disiplin Lalu Lintas Kembali Diberlakukan di Lampung Timur

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya meminta nelayan setempat menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas Safrijal kepada pihak kepolisian. Menurut dia, sejumlah pihak sudah siap memberi bantuan hukum untuk Safrijal, sehingga masyarakat diminta menunggu prosesnya dan tetap menjaga ketertiban.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur menanggapi bahwa Safrijal bukan pelaku, namun menjadi korban karena menyampaikan aspirasi masyarakat. Asep Makmur mengatakan, Komisi II DPRD Lampung juga akan membantu memberi bantuan hukum untuk Safrijal.

“Saya prihatin, kami akan beri pendampingan hukum, Safrijal ini korban, bukan pelaku,” ujarnya lagi.

Mengenai aspirasi nelayan yang belum diakomodir pemerintah daerah sampai dengan saat ini, Komisi II DPRD Lampung, kata Asep Makmur, belum akan memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

BACA JUGA :  Angin Puting Beliung Terjang 8 Rumah di Banjar Kalsel

“Gubernur belum, tapi organisasi perangkat daerah akan kami panggil, minggu kemarin belum jadi karena teman-teman Komisi II masih di luar,” katanya lagi.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung telah menyatakan akan memberi bantuan hukum secara gratis kepada Safrijal.

“Kami akan beri bantuan hukum. Harapan HNSI, Safrijal bisa dibebaskan,” ujar Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara.(Ant)