WAWAINEWS.ID – Duda asal Sukabumi, Bandar Lampung berinisial SR (37) mengaku jadi korban begal di wilayah Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, malah ditangkap polisi.
SR ditangkap polisi tidak sendiri tapi bersama DT (23) warga Tanjungsari, Lampung Selatan yang memiliki peran berbeda. SR ternyata membuat pengaduan palsu telah mengali pembegalan di Polsek Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Usut punya usut SR nekat membuat laporan palsu telah mengalami pembegalan karena tak ada biaya untuk menikah. Duda yang mungkin sudah lama kesepian ini ingin mencari jalan cepat dengan membuat laporan palsu berpura-pura menjadi korban begal.
BACA JUGA : 5 Bulan DPO, Wanita Begal Motor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi
Polisi yang sudah berpengalaman tentu tidak percaya begitu saja. Karena saat SR selalu memberikan keterangan berubah-ubah.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, peristiwa berawal ketika, SR mendatangi Polsek Sekampung Udik, Minggu 17 September 2023.
Kepada petugas, SR mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Jumat 15 September 2023, pukul 14.32 Wib.
BACA JUGA : Frank Laporan Palsu terkait Pembegalan di Penengahan, Warga Sragi Lampung Selatan Jadi Tersangka
Akibat kejadian itu, SR mengaku mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 buah telepon genggam merek Samsung J2 Prime.
Namun dari hasil penyelidikan, personil Polsek Sekampung Udik menemukan adanya kejanggalan. Sebab, saat melaporkan kejadian yang menimpanya, SR memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Curiga dengan keterangan SR, Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan ulang, SR akhirnya mengakui laporannya tidak benar.
BACA JUGA : Tidak miliki uang untuk judi online, remaja di Lampung Tengah ini nekat membegal
Kepada Polisi, SR mengaku sebenarnya sepeda motor dan HP miliknya telah dijual dengan bantuan DT.