WAWAINEWS – Bejat, kakek berinisial B (65) warga Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Dalam aksinya, B mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan korban.
“Iya, kami dapat laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan terduga pelaku B. Yang bersangkutan ini mengaku sebagai dukun penyembuhan penyakit,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (9/1).
Dikatakan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Jumat (7/1/2022). Adapun aksi pencabulan itu terjadi sekitar Agustus 2021.
Korbannya seorang perempuan berumur 15 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.
“Korban masih di bawah umur,” kata Jeffy.
Ditegaskan bahwa peristiwa pencabulan itu berawal saat orang tua korban meminta tolong tetangganya agar dicarikan orang yang bisa mengobati korban yang sedang sakit.
Setelah itu, ibu korban dikenalkan kepada B yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Selanjutnya korban dan terduga pelaku dipertemukan. Dalam pertemuan yang tidak disebutkan lokasinya itu pelaku berkata bahwa korban terkena guna-guna.
Berawal dari hal itu kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Sentolo untuk alasan pengobatan.
Setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung diobati dengan cara dimandikan dalam posisi telanjang.
Kemudian, pelaku membawa korban ke ruangan khusus. Di situlah aksi dugaan pencabulan itu terjadi.
“Dari keterangan korban, pelaku memijit seluruh tubuh korban (kemudian menjelaskan detail perbuatan pelaku). Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Jeffry.
Pelaku saat itu jelasnya, berupaya mengelabui korban.