“Ini (hubungan suami istri) dilakukan karena menurut pelaku di perut korban ada besi,”jelasnya.
“Untuk mengeluarkan besi itu harus melakukan hubungan layaknya suami istri. Kalau besi di perut korban tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal,” sambungnya.
Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali bulan Agustus 2021.
Sebulan kemudian, September 2021, korban disekolahkan di salah satu pondok pesantren di Sentolo.
Mengetahui hal itu, pelaku menjemput korban lalu diajak ke rumah pelaku.
Di rumah pelaku, korban disuruh minum satu butir pil berwarna kuning. Usai meminumnya, korban tidak sadarkan diri dan baru terbangun pada keesokan harinya.
“Setelah terbangun, korban disuruh mandi lalu diantarkan kembali ke Pondok. Dalam perjalanan ke pondok, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ucap Jeffry.
Jeffry mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada rekannya. Cerita itu selanjutnya disampaikan ke orang tua korban.
“Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut Jeffry, kasus itu masih dalam penyelidikan. “Sementara kami sudah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Selebihnya akan kami informasikan lagi,” ujarnya.