Hukum & KriminalLampung

NGERI! ABG di Way Kanan Dinodai Ayah Kandung dan Abang Tiri

×

NGERI! ABG di Way Kanan Dinodai Ayah Kandung dan Abang Tiri

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Tak tahan disetubuhi ayah kandung dan abang tiri sejak SMP tahun 2023, gadis belia 16 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung lapor polisi.

Atas laporan tersebut, ayah kandungnya berinisial S (38) dan abang tirinya berinisial M (20) diringkus polisi dari Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, pada Rabu 16 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan abang tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan pelaku S terjadi pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah menerima laporan polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi kediaman pelaku S.

Pelaku S berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan.

BACA JUGA :  Tiga Warga Pekon Tengor Diringkus Polisi, Terkait Narkoba

Sementara pelaku M saat itu tidak ada di tempat, kemudian pada Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.

Korban pertama kali dilecehkan oleh pelaku S, pada saat itu korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah, kemudian pelaku S datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban lalu menarik tangan korban secara paksa serta mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

BACA JUGA :  Pegawai PM-PTSP Lampung, Terjaring OTT

Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah pelaku S untuk kedua kalinya pelaku melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian pelaku S mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu pelaku S yang tak lain ayah kandung korban sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.

Parahnya lagi, korban mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku M yang merupakan abang tiri korban.

Pelaku M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap adik tirinya, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

BACA JUGA :  Pelaku Begal dan Penadah di Pringsewu, Diamankan Polisi

Korban dipanggil oleh pelaku M lalu diajak kedalam kamar tidur, kemudian dibujuk rayu oleh pelaku dan menyuruh korban membuka pakaian serta celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung dan abang tirinya, sehingga korban mengalami trauma dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti.

Akibat perbuatan kedua pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan kedua pelaku adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman kedua pelaku ditambah 1/3 dari ancaman pokok.***