Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Nikah Siri Diam-Diam: Sah Secara Akad, Zalim Secara Akhlak, dan Berurusan Secara Hukum

×

Nikah Siri Diam-Diam: Sah Secara Akad, Zalim Secara Akhlak, dan Berurusan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe jadi saksi nikah stafnya, Sabtu 7 Juni 2025 - foto doc ist
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe jadi saksi nikah stafnya, Sabtu 7 Juni 2025 - foto doc ist

WAWAINEWS.ID – Fenomena suami menikah siri tanpa izin dan tanpa sepengetahuan istri pertama muncul seperti serial drama yang jalan ceritanya bisa ditebak, suami menikah diam-diam, lalu tiba-tiba lupa jalan pulang.

Nafkah mulai tersendat, giliran bermalam menjadi teka-teki silang, kasih sayang terdistribusi secara tidak adil, dan anak-anak ikut menjadi korban perceraian emosional sebelum perceraian hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pertanyaan yang kemudian mengemuka. Jika tindakan ini jelas merusak keluarga, apakah pelakunya pantas mendapat sanksi? Bagaimana Islam menilainya? Bagaimana negara menyikapinya?

Untuk menjawabnya, tidak cukup hanya bertanya: “Akadnya sah atau tidak?” Yang lebih penting adalah: “Manusia-manusia siapa saja yang terluka karena itu?”

Nikah Siri: Sah Secara Fikih, Tapi Tidak Selalu Sehat untuk Kemanusiaan

Fikih memang menetapkan bahwa pernikahan sah bila rukun dan syaratnya lengkap—mempelai, wali, dua saksi adil, dan ijab kabul.

Imam Asy-Syafi’i tegas menyatakan:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi adil.” (Al-Umm, V/17)

Demikian pula Al-Jaziri menegaskan:

BACA JUGA :  Hari Kedua Perayaan HUT IKABOGA di Sarinah Mall, Berhasil Curi Perhatian Pengunjung

إذا أتى النكاح بشروطه… فهو صحيح وإن لم يُشهَر
“Jika syarat dan rukunnya terpenuhi, akad nikah sah meski tidak diumumkan.” (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, IV/19)

Namun di sinilah banyak orang keliru:
Sahnya akad tidak otomatis melegitimasi perilaku yang menyakitkan, menelantarkan, atau menzalimi.

Ibaratnya:
Hanya karena sepeda motor bisa hidup tanpa STNK, bukan berarti berkendara tanpa STNK itu tindakan yang bijak—apalagi kalau sampai tabrakan.

Nikah siri yang dilakukan sembunyi-sembunyi hampir selalu berujung pada satu penyakit lama poligami: ketidakadilan.

Imam An-Nawawi menulis tanpa kompromi:

والعدل بين الزوجات واجب لا يسقط بحال
“Keadilan kepada para istri hukumnya wajib dan tidak gugur dengan alasan apa pun.” (Al-Majmū‘, XVI/425)

Rasulullah SAW memperingatkan lebih keras lagi:

من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل
“Siapa yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya, ia akan datang di hari kiamat dengan tubuh miring.” (HR. Abu Dawud)

Miringnya tubuh di akhirat adalah simbol dari
ketidakadilan di dunia—
bukan miring karena kecelakaan,
melainkan karena perbuatannya sendiri.

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa izin poligami hanya berlaku jika keadilan dijunjung:

فإذا لم يوجد العدل لم يبق للإذن معنى
“Jika keadilan hilang, maka hilang pula makna izin poligami.” (Bidayatul Mujtahid, II/64)

Artinya, nikah siri sah secara akad, tapi kezaliman tetap kezaliman.
Dan zalim itu dosa—bukan karena siri-nya, tetapi karena dampaknya.


Hukum Positif Indonesia: Sah Saja Belum Tentu Legal

Negara hadir bukan untuk mengurus akad, tetapi untuk melindungi hak manusia—khususnya perempuan dan anak.

Karena itu, Undang-Undang Perkawinan dan KHI mewajibkan pencatatan perkawinan. Tanpa pencatatan, pernikahan tidak memiliki konsekuensi hukum.

Poligami legal menurut negara hanya sah jika:

  1. Ada izin Pengadilan Agama,
  2. Ada persetujuan istri pertama.

Tanpa dua hal ini, statusnya: poligami ilegal.

Risikonya sangat nyata:

  • istri tidak punya kekuatan hukum atas nafkah,
  • anak kesulitan urusan akta,
  • hak waris jadi rumit,
  • status perdata tidak terlindungi,
  • dan konflik keluarga membesar.

Lebih dari itu, Pasal 279 KUHP memberi sanksi pidana:

“Barang siapa menikah padahal ia tahu masih terikat perkawinan, dapat dipidana penjara sampai lima tahun.”

Jadi, suami yang menikah siri diam-diam bukan hanya melanggar etik rumah tangga, tetapi melanggar hukum negara.
Bukan hanya berurusan dengan perasaan istri pertama, tetapi juga pasal pidana.


Mengapa Tindakan Ini Salah? Karena Ia Menghancurkan, Bukan Membangun

Nikah siri sembunyi-sembunyi bukan soal syariat, tapi soal karakter.
Ia merusak struktur kepercayaan dalam rumah tangga, mengacaukan nafkah, memecah perhatian suami, dan menghancurkan stabilitas emosional anak.

Islam menuntut keadilan.
Negara menuntut legalitas.
Keluarga menuntut kejujuran.

Dan semuanya sepakat:
menikah diam-diam tanpa izin istri pertama adalah tindakan yang merusak.


Kesimpulan: Laki-Laki Sejati Tidak Bersembunyi

  • Secara syariat: nikah siri sah, tapi tindakan zalim tetap dosa.
  • Secara hukum: menikah diam-diam adalah pelanggaran negara.
  • Secara moral: itu bentuk penghianatan terhadap amanah keluarga.

Rumah tangga tidak dibangun dengan trik, rahasia, dan keberanian separuh hati.
Izin istri pertama bukan formalitas—itu adalah ujian kedewasaan.

Laki-laki sejati bukan yang mampu menikah lagi,
tetapi yang mampu adil, jujur, amanah, dan tidak menjadikan cinta sebagai alasan untuk melukai.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.