“Saat di dalam kamar anggota memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan itu,” ujarnya.
Kemudian datang petugas melakukan penangkapan dan korban dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
BACA JUGA: Janda di Seputih Mataram Hilang Seekor Sapi Usai Digerebek Warga
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata dia. (*)












