Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Nyamar Jadi Pemesan, Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Dikendalikan Pasutri di Metro

×

Nyamar Jadi Pemesan, Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Dikendalikan Pasutri di Metro

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi video "Kikuk-kikuk"
Foto: Ilustrasi video "Kikuk-kikuk"

“Saat di dalam kamar anggota memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan itu,” ujarnya.

Kemudian datang petugas melakukan penangkapan dan korban dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Janda di Seputih Mataram Hilang Seekor Sapi Usai Digerebek Warga

BACA JUGA :  Dua Penggerogot Dana Desa di Tanggamus Sudah Dijebloskan ke Penjara

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata dia. (*)