Lingkungan Hidup

Ogah Disebut Lakukan Pembiaran Tambang Liar, Camat Waway Karya Akui Sudah Beri Imbauan

×

Ogah Disebut Lakukan Pembiaran Tambang Liar, Camat Waway Karya Akui Sudah Beri Imbauan

Sebarkan artikel ini
Kondisi Tambang Ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya yang terbiarkan tanpa ada tindakan - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Aktivitas tambang pasir secara ilegal di wilayah tempat kelahiran mantan Wakil Gubernur Lampung di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, diduga terbiarkan tanpa ada tindakan tegas dari aparatur pemerintah atau aparat penegak hukum.

Pasalnya bertahun-tahun aktivitas tersebut terkesan dibiarkan tanpa ada yang diproses hukum para pelakunya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dugaan sengaja dilakukan pembiaran dibantah oleh Camat Waway Karya, Syamsul Bahri dengan mengakui jika telah memberi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal baik di Desa Tanjung Wangi atau Marga Batin.

“Kami sudah berupaya untuk mengimbau kepada para penambang agar tak melakukan penambangan pasir di DAS Way Bekarang desa Tanjung Wangi dan Marga Batin,”ungkap Syamsul Bahri dikonfirmasi Wawai News, Senin 24 Juni 202r.

BACA JUGA :  Menteri LH, Laksanakan Penghijauan di Lebak dan Bogor

Dia pun mengakui bahwa pekan lalu, telah memerintahkan Pol PP untuk meninjau di lokasi penambangan dan memberi imbauan kepada penambang agar tidak melakukan penambangan lagi.

Namun  sayangnya Camat tidak memberi informasi lebih detail apa saja upaya yang telah dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang liar tersebut di wilayahnya.

“Pantas saja Waway Karya, jadi surga aktivitas tambang liar di Lampung Timur, jika cara aparatur pemerintah begitu. Sampai sekarang tidak ada tindakan tegas terkait tambang liar tersebut,”ungkap warga.

Padahal jelasnya, aktivitas ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dari tempat a pindah ke tempat b. Bahkan DAS Way Bekarang pun tak luput dari aktivitas ilegal tersebut. Setoran kepada daerah nol. Sehingga diduga mereka ikut menikmatinya.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi Ditutup, Tapi di Desa Jembrana Dibiarkan Kenapa?

Sebelumnya Walhi Lampung meminta pembiaran aktivitas tambang ilegal di Waway Karya tidak terus menerus dilakukan baik oleh APH atau Aparatur Pemerintah di Lampung Timur.

“Harus ada sikap dan langkah tegas baik oleh DLH Kabupaten Lamtim terkait potensi kerusakan lingkungan maupun dari Dinas ESDM Provinsi dan Aparat Penegak Hukum,”tegas Irfan ketua Walhi Lampung.

Karna tegas Irfan, ada potensi aktivitas tambang ini illegal dan tanpa izin yang tentunya bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran maka APH dan Pemda harus berani melakukan tindakan hukum baik itu penjatuhan sanksi pidana maupun ganti kerugian/pemulihan lingkungan,”ucap dia.***