Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

OJK Bongkar Manipulasi Saham Influencer BVN, Didenda Rp5,35 Miliar

×

OJK Bongkar Manipulasi Saham Influencer BVN, Didenda Rp5,35 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto OJK

JAKARTA – Dunia pasar modal kembali diguncang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham yang melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Modusnya sederhana tapi berbahaya, merekomendasikan saham ke publik, namun diam-diam mengambil posisi berlawanan.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pada periode 2021–2022 BVN aktif menyebarkan informasi dan rekomendasi saham melalui media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Aksi Pengecoran di SPBU Gunung Sugih Besar Lampung Timur

Rekomendasi ke Publik, Aksi Berbeda di Balik Layar

OJK menyebut BVN melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, yakni:

  • AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk)
  • FILM (PT MD Pictures Tbk)
  • BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk)

Transaksi dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee. Skema ini diduga menciptakan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan memberikan gambaran semu atas aktivitas perdagangan.

Secara sederhana, publik digiring masuk lewat rekomendasi, sementara “pemain utamanya” sudah lebih dulu mengatur posisi. Hasilnya: harga bergerak tak lagi murni karena mekanisme pasar, melainkan karena orkestrasi.

Langgar UU Pasar Modal, Denda Rp5,35 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BACA JUGA :  Impor Kain Dibentengi, Industri Tekstil Tarik Napas: Pemerintah Berlakukan BMTP hingga 2029

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar.

Nominalnya memang miliaran, namun pesan yang ingin ditegaskan regulator lebih besar: media sosial bukan zona bebas hukum, dan pengaruh digital tidak kebal regulasi.

Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC

Tak berhenti di sana, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

Pihak yang dikenai sanksi adalah:

  • PT Dana Mitra Kencana
  • UPT (perorangan)
  • MLN (perorangan)
BACA JUGA :  OJK Diminta Brantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal di Jabar

Dalam kasus ini, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp5,7 miliar.

Alarm untuk Investor Ritel

Kasus BVN menjadi pengingat keras bagi investor ritel yang kerap menjadikan media sosial sebagai sumber referensi investasi. Rekomendasi yang terdengar meyakinkan belum tentu sejalan dengan transaksi di balik layar.

Di era “saham viral”, literasi keuangan menjadi benteng utama. Karena di pasar modal, yang paling berisiko bukan hanya volatilitas harga tetapi juga kepercayaan yang disalahgunakan.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar. Sebab tanpa transparansi dan kejujuran, pasar modal bukan lagi tempat investasi, melainkan arena spekulasi yang penuh ilusi.***