BEKASI – Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Irmansyah melaporkan bahwa sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 Juta pengguna Pinjol se- Indonesia dengan total pembiayaan hampir sebesar 63 Triliun Rupiah.
Berdasarkan laporan sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna Pinjol tertinggi se- Indonesia mencapai 4,7 Juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai 16,5 Triliun Rupiah.
“Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna Pinjol terbanyak se- Indonesia, justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan,”ujar Irmansyah di Kota Bekasi Senin 22 Juli 2024.
Dikatakan pencegahan dimaksud agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat Pinjol Ilegal.
“Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menurut Irmansyah, sebuah Pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui Laman Website OJK dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan Pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.
Menurut dia, cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi Pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar.
“Penting bagi Bapak/Ibu semua untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi Pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah Pinjol Ilegal,” tutup Irmansyah.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal bersama seluruh Aparatur di kesempatan Apel Senin Pagi (22/07)
Isi deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi selaku peserta apel.
Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal seringkali merugikan para penggunanya dan deklarasi hari ini merupakan langkah awal komitmen Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan dalam mencegah segala dampak buruknya untuk masyarakat.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengajak semua pegawai baik TKK atau ASN di untuk bersama ciptakan lingkungan Pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online alias Judol yang jelas-jelas dilarang Agama.
“Segala bentuk judi, lebih banyak mudharat-nya, dan bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,”tegasnya Gani Muhamad saat apel pagi kemarin.***