Scroll untuk baca artikel
SosialZona Bekasi

Ojol di Kota Bekasi Bisa Adukan Soal Bonus Hari Raya ke Disnaker

×

Ojol di Kota Bekasi Bisa Adukan Soal Bonus Hari Raya ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
Driver Ojek Online tengah Hadapi Macet di Kaliabang, Foto: Rocky

KOTA BEKASI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka ruang bagi para pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, untuk melaporkan jika tidak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).

Tak hanya laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Posko Pengaduan di kantor Disnaker juga menerima laporan mengenai BHR.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas piket untuk melayani laporan masyarakat.

“Ada petugas yang akan piket, ada surat tugasnya, satu hari itu tiga orang yang akan berjaga di kantor Disnaker,” kata Januk, kepada Wartawan, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA :  Tenaga non ASN dan PPPK Kota Bekasi Full Senyum, THR Segera Cair

Ia menegaskan, selain melayani aduan pekerja formal, Disnaker juga siap menerima laporan dari para ojol yang tidak mendapatkan BHR dari perusahaan aplikator.

Dalam waktu dekat, surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR dan BHR akan segera dikirimkan ke perusahaan dan serikat pekerja.

“Untuk ojek online sama, surat edaran wali kota sedang kita siapkan. Secepatnya akan kita kirimkan ke perusahaan maupun Serikat pekerja,” tambahnya.

Posko THR dan BHR ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Semua laporan yang diterima akan diteruskan kepada Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) untuk segera ditindaklanjuti.

Januk juga mengingatkan agar seluruh perusahaan di Kota Bekasi mematuhi ketentuan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

BACA JUGA :  Kemendagri Minta Gubernur Awasi Penyediaan Anggaran THR 2022 dan Gaji ke-13

“Bahwa tujuh hari sebelum hari H seluruh karyawan atau pekerja bisa dibayarkan THR maupun BHR-nya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, memastikan bahwa anggotanya telah diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Untuk anggota APINDO sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran paling lambat satu minggu sebelum hari H lebaran,” ungkap Farid.

Apindo juga meminta agar perusahaan yang mengalami kendala menyampaikan laporan secara tertulis, agar dapat dicarikan solusi bersama.

Kepastian pembayaran THR juga berlaku bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menetapkan jadwal pencairan gaji, THR, dan TPP untuk ASN pada 21 Maret 2025.

BACA JUGA :  Ojek Online dan Pertaruhan Nasib Bersama Anies Baswedan

“Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan karena ini sudah menjadi prioritas kami,” tegas Tri Adhianto dalam keterangan resminya.

Untuk pegawai non-ASN, pemerintah memberikan apresiasi berupa pembayaran sebesar 50 persen dari gaji pokok, yang dijadwalkan cair pada 20 Maret 2025.***