WAWAINEWS.ID – Setelah sempat mangkir akhirnya oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan memenuhi panggil Kejaksaan Negeri terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Pekon Penantian.
Oknum anggota DPRD Tanggamus diketahui bernama Basuki Wibowo diduga terlibat dalam dugaan korupsi bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk budidaya lebah sebesar Rp800 untuk 4 KTH di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.
BACA JUGA: Bantuan Budidaya Lebah Petani Hutan 2021 di Tanggamus, Diduga Jadi Bancakan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tanggamus Ari Chandra Pratama menyampaikan, oknum anggota DPRD Tanggamus tersebut sempat mangkir dari panggilan kejaksaan pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.
Namun tegas Chandra, setelah dilayangkan surat panggilan kedua, Basuki Wibowo oknum anggota dewan dan juga sebagai Ketua KTH 1 serta Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian akhirnya memenuhi panggilan Kejari Tanggamus, pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin.
“Intinya kemarin, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kedua, dan sudah dimintai keterangan,” terang Ari Chandra Pratama saat menghubungi wartawan, pada Jum’at 2 Juni 2023.
Dikatakan, pemanggilan terhadap Basuki Wibowo masih dalam proses penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana bantuan budidaya lebah yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2021 lalu.
“Untuk selanjutnya, apabila ada perkembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Kejari Tanggamus, selanjutnya akan kami informasikan perkembangannya,” jelas Ari.