WAWAINEWS.ID — Oknum dokter di Lampung Timur harus berurusan dengan polisi setelah diduga memalsukan akte cerai. Dia pun dilaporkan isteri sah ke polisi Januari lalu.
Kasus itu mencuat setelah isteri sah gelisah akan laporannya yang masih belum ada kabar dari kepolisian. Hingga IN (39) isteri sah oknum dokter di Lampung Timur itu mendatangi Polres setempat mempertanyakan perihal laporannya.
Istri sah oknum dokter di Lampung Timur itu membuat laporan pemalsuan surat atau akta perceraian tanpa sepengetahuan istrinya. Hal itu diduga demi memuluskan keinginan si oknum dokter agar dapat kawin lagi.
BACA JUGA : Sedih, Curhatan Aparatur Desa di Lampung Timur Jelang Lebaran Menunggu Hak yang Belum Dibayar
Laporan itu telah dilayangkan oleh IN sejak 18 Januari 2023 yang lalu dengan Nomor: STTLP/LP/B/16/I/2023/SPKT/Pokres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 18 Januari 2023.
“Alhamdulillah laporan saya di Januari 2023, hari ini saya telah menerima SP2HP, ”ujar IN kepada media di Mapolres Lampung Timur Kamis 6 April 2023.
IN mengaku setelah mendapat informasi langsung dari kanit PPA tentang tindak lanjut kasus yang dilaporkan. Diakuinya bahwa suaminya diduga telah memalsukan akta cerai dan buku nikah.
BACA JUGA : DLH Lampung Timur Diminta Turun ke Gunung Sugih Besar, Ternyata Karena Ini!
Pemalsuan kedua dokumen tersebut dibuktikan terbitnya kartu keluarga (KK) baru yang telah dicatat oleh disdukcapil Kabupaten Lampung Timur.
Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur melalui Sekertaris Indra Gandi, sebelumnya membenarkan penerbitan KK tersebut pada 28 Maret 2023 yang lalu.