Terkait kasus yang mencoreng dunia pendidikan di SDN Jatirasa Sugito tegas mengatakan akan memberikan sanksi berupa mutasi kepada Kepala Sekolah lantaran lalai telah memeberikan SK untuk mengajar kepada AD.
“SK mengajar bukan Dinas Pendidikan, jadi kami hanya memberikan kepada yang bersangkutan sebagai tenaga adminitrasi umum, bukan sebagai pengajar,” ucapnya.
BACA JUGA: Suami-suami dianjurkan meremas Payudara Istri saat bersebadan, ini alasannya
Kepala Sekolah SDN Jatirasa, mengakui bahwa AD terduga pelaku pencabulan hanya lulusan SMA sederajat. Dia pun membenarkan jika bersangkutan dalam proses kuliah.
“AD sifatnya hanya sementara sebagai Wali Kelas. Itu karena di kelas 2 masih kekurangan tenaga pengajar. AD ini juga menjadi wali kelas hanya sampai Desember saja sambil menunggu marger,”ucap Kepala Sekolah. (**)












