LAMTENG – Oknum kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, diduga menggelapkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswanya untuk tahun 2021. Jumlahnya pun mencapai Rp34 jutaan dari sejumlah 87 siswa penerima bantuan PIP disekolah setempat.
Dugaan tersebut terkuak setelah seorang wali murid mempertanyakan langsung terkait pencairan dana PIP anaknya ke Bank. Sehingga diketahui ternyata pencairan telah lakukan pada 15 Februari 2021, tapi sampai sekarang dana PIP itu belum sampai ke peserta didik.
Hal lain dari informasi di lapangan menyatakan bahwa oknum Kepsek tersebut tidak diketahui keberadaannya karena telah 6 bulan ini tak pernah masuk ke sekolah. Rumahnya pun dikatakan telah dijual. Uniknya meski demikian namanya masih berstatus sebagai kepala sekolah SD Negeri Sukajaya.
“Kepala SD Negeri 2 Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji itu namanya Sudiro, dia telah gelapkan dana PIP siswa capai Rp 34 jutaan, kami mau bertanya langsung ke siapa, Kepsek sendiri tak pernah masuk ke sekolah,” ungkap oleh salah satu wali murid kepada Wawai News. Senin (11/10/21).
Salah satu wali murid SD Negeri 2 Sukajaya, Ahmad menyampaikan bahkan anaknya yang duduk di kelas V sekolah setempat mendapat bantuan PIP namun hingga kini tak kunjung dibagikan oleh pihak sekolah
“Anak saya kan dapat bantuan PIP, waktu itu pihak sekolah menyuruh kami mengumpulkan persyaratan untuk pencairan, setelah itu udah lama gak ada kabar, pihak komite dan pihak sekolah mengecek ke Bank, ternyata udah di cairkan oleh Kepala Sekolah” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Komite SD Negeri 2 Sukajaya, Nurwahid menjelaskan sesuai informasi dari BANK BRI menyatakan bahwa dana PIP siswa telah dicairkan oleh pihak sekolah atas nama Sudiro.
“Ya benar, dana bantuan PIP siswa udah di cairkan oleh Kepseknya, Pak Sudiro pada tanggal 15 bulan 2 kemaren, sementara duit nya gak dibagikan ke siswa yang mendapat bantuan” jelasnya
Nurwahid berharap agar Kepala Sekolah SD Negeri 2 Sukajaya di ganti dan di proses oleh pihak aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya harap supaya Kepala Sekolahnya diganti, udah itu Pak Sudiro nya di proses secara hukum agar tidak terulang lagi hal seperti itu” pungkasnya.
Sementara saat di konfirmasi, salah satu guru SD Negeri 2 Sukajaya, Umar menyampaikan bahwa kepala sekolah tersebut telah lama tidak pernah masuk, dan hingga kini tidak tau keberadaannya.
“Ya sesuai apa yang di katakan oleh wali murid, itu faktanya, sementara kami selaku guru tidak tau hal itu sebelumnya, dan sekarang kami serahkan ke orang tua siswa untuk selanjutnya, kami hanya bisa memfasilitasi” tandasnya.