LAMPUNG TIMUR – Oknum pengacara inisial RT di Kota Metro, Lampung dilaporkan ke Polres Lampung Timur terkait kasus tipu gelap oleh rekan kerjanya Abu Umar (41), pada 12 Maret 2025 lalu.
Laporan polisi tersebut terkait kasus dugaan tipu gelap pengurusan perkara di Pengadilan Agama, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Tidak ada itikad baik dari RT terkait perkara yang diurus. Saya sudah memberikan sejumlah uang guna mengurus perkara perceraian empat orang yang mempercayakan ke saya. Tapi sampai sekarang perkaranya belum ada kejelasan, saya yang dikejar,”tegas Abu Umar rekan RT kepada Wawai News, Sabtu 22 Maret 2025.
Dikatakan berbagai cara telah dilakukan untuk memperjelas terkait perkara yang dipercayakan kepada terlapor. Tapi, hingga hampir setahun belum ada kejelasan, sementara uang pihak yang meminta diurus terkait perceraian di PA telah diberikan.
Menurutnya pihak yang meminta diurus terkait persoalan perceraian mempercayakan ke dirinya sebagai perantara dengan memberikan sejumlah uang untuk pengacara guna mengurus di PA Sukadana. Tapi hingga kini sejak pertengahan 2024 lalu, belum ada kejelasan.
“Saya sudah berkomunikasi langsung, menanyakan tapi banyak alasannya. Bahkan sekarang nomor whatsApp saya di blok. Saya sudah datang ke kantornya dulu di Metro, kata rekannya RT sudah dikeluarkan karena banyak masalah,”ungkap Abu Umar menyebut bahwa RT selama ini biasa di Pengadilan Agama Sukadana mengurus berbagai perkara perceraian.
Dia mengakui bahwa hubungannya dengan RT selama ini sudah berteman baik, bahkan sudah akad saudara sumpah.
“Tapi kok tega melakukan tipu gelap begini, saya yang dikejar pihak yang meminta disurus perkaranya ini. Sementara uang puluhan juta telah saya setor ke kawan pengacara RT ini,”papar Abu Umar menyebut RT tidak bertanggungjawab atas perkara yang diberikan.
Sedangkan RT di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini mengatakan bahwa terkait pengaduan saudara Abu Umar dia terkendala dengan akte nikah, namun sudah memasukkan satu berkas bernama lasmin sudah di proses.
“Saya akan urus perkaranya, untuk segera diproses memproses berkas susulan yang tersisa dan mendaftarkan pada Senin 24 Maret 2025,”papar RV mengatakan satu satu berkas sudah masuk bernama Lasmin sisa lain akan segera menyusul pada Senin mendatang dan akan saya kirim bukti foto pendaftaran,” papar RV tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
“Jika ada dasar hukumnya silahkan laporkan aja gpp. Yang pasti pihak pelapor harus pihak yang dirugikan,”ujarnya mengaku masih di wilayah Sumsel.***