BANDUNG – Mengejutkan, pengungkapan baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Satu oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka baru, Selasa 10 September 2024.
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial T. Ia diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu atau Amel, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Diketahui bahwa, kasus tersebut sempat menggemparkan Subang dan menjadi sorotan selama berbulan-bulan, karena pelakunya tak kunjung tertangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, oknum polisi berinisial T itu ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
T Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, di Kampung Ciseuti, Deda, Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
T Ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23).
Tersangka T yang saat kejadian menjabat Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis dan Jumat (18-19/2021) lalu.
“Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang,”ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konfrensi pers, Selasa 10 September 2024.
Dikatakan bahwa akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu.
Adapun kronologisnya, diketahui bahwa pada 19 Agustus 2021 lalu, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Kombes Jules menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendapatkan fakta pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tersangka T masuk ke TKP.
Kemudian, T melakukan pengambilan foto TKP. Pada pukul 17.00 WIB, tersangka T kembali masuk ke TKP dan menyuruh S menguras bak mandi kepada saksi S.
“Keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas,” ujar Kombes Jules.
Dia melanjutkan, tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023 lalu.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” tutur Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Untuk sementara tersangka T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.
“Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian pembunuhan tersangka,” ucap Kombes Juled.
Kabid Humas menyatakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.
“Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21,” pungkasnya.***