Hal itu terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha, yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu
Keduanya sempat membangun kesepakatan agar tidak diperpanjang masalah dokumen perizinan tersebut dan mereka sempat meminta diringankan sebesar Rp10 juta, namun tetap ditolak.
Akhirnya disepakati Rp15 juta, namun korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung. Kemudian saat menyerahkan Rp7 juta dan sisa tambahannya Rp 8 juta, oknum polisi ini terkena OTT.
Sementara untuk oknum anggota Polres Tulang Bawang, terjaring operasi tangkap tangan Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Senin (28/3/2022) karena diduga terlibat meminta uang kepada masyarakat untuk kepentingan sesuatu.***