WAWAINEWS – Polrestro Bekasi Kota resmi menetapkan DP (30) staf oknum TKK Perpustakaan SMPN 6 Jatibening dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (2/8/2022) .
Hal itu setelah melalui proses pemeriksaan intensif akhirnya DP terbukti melakukan pencabulan terhadap A mantan siswi SMPN 6 Kota Bekasi.
Perbuatan cabul itu dilakukan di apartamen kemala lagoon, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
“Oknum TKK yang bekerja sebagai staff Perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ” ungkap Kombes Hengki Kapolres Metro dalam jumpa pers, Selasa (2/8/2022) sore.
Penetapan tersangka ungkapnya setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga korban. Namun dari ketiganya hanya satu yang terjadi pencabulan dua lainnya hanya mendapatkan kiriman foto porno atau video melalui sosial media.
Sementara paparnya korban A sempat di bawa ke apartemen kemala lagoon yang disewakan untuk umum. Di kamar tersebut korban dicabuli oleh tersangka DP.
“Sampai saat ini baru tiga orang yang melapor, tapi informasi ada 10 orang yang jadi korban. Tapi yang lain belum melapor. Untuk itu diharapkan ada laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, ” Tegas Hengki.
Dikatakan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada pertengah Juni 2022. Modusnya pelaku menghubungi korban menanyakan pinjaman buku di perpustakaan.
Namun jelas Hengki, komunikasi terus berlanjut tersangka terus merayu korban dengan mengirim gambar porno atau video. Hingga akhir tersangka mengajak korban ke apartemen yang disewakan untuk umum. ***