LAMPUNG BARAT – Kasus dugaan selingkuh oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial SY dengan wanita bersuami yang herboh diujung tahun 2023 lalu masih dalam proses penyidikan.
Hingga pertengahan Januari 2024, oknum wakil rakyat daerah Lampung Barat itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota DPRD bersama seorang ibu rumah tangga berinisial W hingga kini masih proses penyidikan,”ungkap Juherdi Sumandi Kasat Polres Lambar dilansir Wawai News pada 15 Januari 2024.
Dikatakan bahwa proses penyidikannya masih berjalan dan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan ada beberapa hal yang masih perlu dipenuhi.
Menurutnya penyidikan masih melakukan pencarian keterangan tambahan dari saksi-saksi untuk pendukungnya.
Berdasarkan hasil koordinasi, untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka itu, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi.
“Antara lain penyidik masih akan memintai keterangan tambahan dari saksi-saksi, terutama dari pelapor sebagai kelengkapan berkas perkaranya,”tukas dia..
Namun dia memastikan bahwa kasus dugaan perselingkuhan itu telah ke tingkat penyidikan sejak Senin, 8 Januari 2024.
“Sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan sebagai pendukung,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial SY digrebek warga karena didapati sedang berduaan tengah malam di rumah seorang wanita yang suaminya sedang tidak ada di tempat.
Kejadian itu terjadi di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau. Antara oknum anggota dewan dan wanita bersuami itu diamankan ke Polsek Sekincau dengan tuduhan perselingkuhan.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dilepaskan karena kasus tersebut ancamanya hanya 9 bulan kurungan, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
Suami W mendapat informasi itu, pada keesokan harinya langsung membuat laporan secara resmi ke Polres Lampung Barat dengan tuduhan keduanya telah melakukan perselingkuhan.***