Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ombudsman Lampung Pantau Ketat SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

×

Ombudsman Lampung Pantau Ketat SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf saat di SMK Yadika Pringsewu/ Ist

BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Langkah ini diumumkan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Senin (17/6), di Kantor Jalan Cut Mutia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan siswa berlangsung adil, transparan, dan sesuai regulasi.

“Ombudsman akan memastikan SPMB dan PPDBM berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025,” kata Nur Rakhman.

BACA JUGA :  Kadisdik Berganti, Pj Gubernur Jabar Jamin PPDB Tetap Berjalan

Ia menegaskan bahwa seleksi masuk sekolah merupakan awal penting dalam pemenuhan hak warga atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Nur Rakhman mengaku pengawasan Ombudsman mencakup seluruh jenjang, mulai dari TK hingga SMK, serta RA hingga MAK di jalur madrasah.

Dalam hal itu, merujuk pada Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, seluruh kantor perwakilan Ombudsman diminta aktif mengawasi proses seleksi masuk pendidikan formal.

Di Lampung, pengawasan akan dilakukan dengan langkah-langkah strategis, antara lain:

  1. Koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk pengelolaan pengaduan berjenjang
  2. Pembentukan focal point di setiap instansi
  3. Pemantauan langsung di lapangan
  4. Kerja sama dengan BBPMP/BPMP Provinsi
  5. Pembukaan posko pengaduan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO)
BACA JUGA :  Wagub Lampung Dorong Mahasiswa Ikut Berorganisasi

“Kami juga intensifkan koordinasi dengan focal point untuk memastikan penanganan aduan cepat dan akurat,” ujar Nur Rakhman.

Nur Rakhman mengimbau masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses penerimaan agar segera melapor ke dinas pendidikan, satuan pendidikan, atau langsung ke Ombudsman.

“Laporan bisa disampaikan ke nomor 0811-980-3737. Semua layanan pengawasan dan pengaduan ini gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya. ***