TANGGAMUS – Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengaku menjadikan sengkarut dugaan pungli pada penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, Lampung sebagai atensinya.
Ia bahkan meminta wali murid atau penerima kuasa untuk memberikan laporan resmi terkait dugaan pungli penerima PIP yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri di Tanggamus tersebut ke kantor Ombudsman di Bandar Lampung.
“Terimakasih infonya, itu akan jadi atensi kami” jawabnya saat dikonfirmasi melalui melalui pesan singkat Whatsaap pada, Jum’at (25/9/20) lalu.
Sementara, Penerima Kuasa, Arzal selaku Kepala Biro Koran Perbatasan di Kabupaten Tanggamus diketahui telah memberikan laporan langsung ke Ombudsman Perwakilan Lampung, di Bandar Lampung, pada Senin (28/9/2020).
Tetapi, Arzal mengaku, masih ada beberapa berkas laporan yang diberikan ke bagian penerima laporan di kantor Ombudsman dikatakan masih kurang lengkap. Oleh karenanya, saat ini sudah mempersiapkan dokumen tambahan untuk bahan pelaporan lanjutan agar bisa mendapat tanggapan serius dari Ombudsman RI perwakilan Lampung.
“Saya akan mempersiapkan terlebih dahulu dokumen untuk saya bawa lagi ke kantor Ombusman RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung, karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap. Dan saya sudah koordinasi dengan staf Ombudsman terkait kekurangan data yang dibutuhkan”ujar Arzal.
Arzal, lebih lanjut mengaku apa yang dilakukan harus terbuka secara terang benderang. Pasalnya, kepercayaan oleh pemberi kuasa merupakan tanggungjawab dalam rangka menjaga nama baik jurnalis dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
“Saya akan terus berusaha semampu saya, dan kita lihat aja hasilnya nanti, demi majunya pendidikan di wilayah Kabupaten Tanggamus maka saya akan selalu berusaha membantu wali murid menyampaikan keluhan mereka” Tandasnya.
Menurutnya kepercayaan itu mahal, dan apa yang dilakukan hanya untuk membuka sengkarut dana PIP yang seharusnya diterima siswa.
Selebihnya, paparnya, agar menjadi pembelajaran apakah pihak SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, benar secara hukum dan dibolehkan dalam dunia pendidikan memotong dana PIP guna kebutuhan sekolah.
Harapannya, agar kegunaan dana PIP sebagai salah satu program unggulan presiden RI tersebut bisa terbuka secara gamblang ke publik terkait kegunaan dan lainnya. Karena PIP diketahui murni program negara dalam membantu peserta didik
“Yang menjadi pertanyaan, ketika dikonfirmasi langsung ke Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, dengan gamblang dijawab, bersedia mengembalikan dana PIP jika dana BOS sudah cair. Itu mengundang pertanyaan, apakah boleh dana BOS diperuntukkan untuk mengganti uang program Indonesia Pintar,”tanyanya berharap ada yang memberi pencerahan.
Diakuinya bahwa selama ini sepengetahuannya, peruntukan dana PIP dan BOS fungsinya berbeda, dan semuanya untuk kemajuan pendidikan. Karena dana itu diketahui ada dua yakni BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus.
Sedangkan BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian. Jika mengacu pada keduanya apakah SMK Negeri 1 Kotaagung Barat tersebut bisa mendapatkan dana tersebut.(Sumantri)