LAMPUNG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah oleh KPK baru-baru ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah di Provinsi Lampung yang tersangkut dugaan suap proyek. Seolah menjadi “tradisi tahunan”, kasus-kasus seperti ini mempertegas bahwa tata kelola pelayanan infrastruktur di Lampung membutuhkan bukan lagi perbaikan, tetapi reformasi total.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung dalam kajian kebijakan publik terbaru menemukan bahwa tata kelola pelayanan infrastruktur di daerah tersebut masih jauh dari kata ideal mulai dari minimnya transparansi, SOP yang nyaris tidak eksis, hingga kualitas jalan yang secara formil belum sah karena tidak pernah diuji laik fungsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan mulai dari permintaan keterangan, pengumpulan data, hingga pengecekan langsung ke lapangan.
“Hasil kajian ini kami serahkan kepada 9 kepala daerah sebagai lokus kajian siang ini, Kamis, 11 Desember 2025, pukul 13.30 WIB di Hotel Emersia,” jelas Nur Rakhman.
Menurutnya, penyerahan itu bukan sekadar seremoni, melainkan momentum bagi para kepala daerah untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berkomitmen memperbaiki pelayanan infrastruktur bukan hanya jualan jargon.
Namun dari 9 kepala daerah yang diundang, baru beberapa yang mengonfirmasi hadir. Di antaranya Bupati Mesuji dan Bupati Pringsewu.
“Kami sayangkan kalau ada kepala daerah yang tidak hadir. Ini kesempatan untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka serius memperbaiki tata kelola pelayanan,” tegasnya.
Temuan Ombudsman:
1. Transparansi Rendah, Akuntabilitas Mandul
Sesuai aturan PemenPUPR No. 13 Tahun 2011, rencana pemeliharaan jalan wajib diumumkan melalui media atau situs resmi pemerintah paling lambat Januari setiap tahun.
Namun Ombudsman menemukan fakta yang lebih “konsisten” dari musim hujan: Tak satu pun dari 9 Dinas yang mempublikasikan rencana pemeliharaan jalan.
Akibatnya masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial bahkan sekadar tahu apakah jalan yang mereka lewati setiap hari akan diperbaiki atau hanya diberi tambalan ala kadarnya.
Selain itu, 7 dari 9 dinas belum memiliki SOP Pemeliharaan Jalan. Artinya, pelaksanaan di lapangan sangat bergantung pada “selera” dan “cara masing-masing”.
Jika jalan rusak, siapa bertanggung jawab?
Jika kualitas buruk, apa tindakan koreksi?
Tidak ada SOP = tidak ada yang bisa ditanya.
2. Tidak Pernah Ada Uji Laik Fungsi Jalan: Jalan Dipakai Tanpa Sertifikat
Mengacu PermenPUPR No. 4 Tahun 2023, setiap jalan harus diuji laik fungsinya sebelum dioperasikan.
Namun Ombudsman menemukan:
Seluruh 9 dinas terkait tidak pernah melaksanakan uji laik fungsi jalan.
Alasan resmi: tidak ada anggaran.
Alasan tak resmi: tidak diketahui.
Dengan demikian, secara prosedural jalan-jalan di Lampung selama ini tidak memiliki sertifikat laik fungsi.
Bahasa kasarnya: masyarakat berkendara di jalan yang belum pernah “lulus tes”.
3. Pengaduan Publik Tak Terkelola: Kritik Masuk, Solusi Hilang
UU No. 25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyediakan kanal pengaduan dan mekanisme pengelolaannya. Namun:
Seluruh 9 dinas tidak memiliki SOP pengelolaan pengaduan.
Padahal keluhan publik semakin hari semakin deras. Ada yang mengadu soal jalan berlubang, ada yang menanyakan kualitas pembangunan, ada pula yang mungkin sekadar menanyakan kapan jalan selesai semua keluhan itu berpotensi masuk ke ruang hampa.
Ironisnya, dinas-dinas tersebut juga memiliki layanan publik lain seperti penerbitan rekomendasi perizinan, penyediaan PAM, hingga sewa alat berat. Layanan banyak, SOP tidak ada kombinasi ideal untuk maladministrasi.
Menanggapi kasus suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ombudsman mengingatkan pentingnya kepatutan bertindak.
“Penerapan kebenaran prosedural harus menjadi fondasi seluruh layanan publik, termasuk infrastruktur jalan,” tegas Nur.
Prosedur yang benar = meminimalkan ruang bagi manipulasi.
Prosedur yang hilang = mengundang masalah, dari maladministrasi sampai suap proyek.
Kesimpulan Tajam: Lampung Butuh Pembenahan Serius, Bukan Janji Seremonial
Dengan OTT yang kembali terjadi, minimnya SOP, tidak adanya uji laik fungsi jalan, serta rendahnya transparansi, Ombudsman menegaskan bahwa tata kelola infrastruktur Lampung butuh komitmen nyata.
Tidak cukup tanda tangan komitmen yang kadang hanya jadi photo session tetapi juga implementasi di lapangan.













