Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ombudsman Lampung Terima 229 Aduan, Sistem Pelayanan Dinilai Lemah

×

Ombudsman Lampung Terima 229 Aduan, Sistem Pelayanan Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Lampung, (dok ombudsman)

BANDAR LAMPUNG – Tingginya jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pelayanan publik di daerah belum tertangani secara sistemik.

Sepanjang tahun lalu, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat, dengan aduan terbanyak berkaitan dengan infrastruktur, pertanahan, air minum, kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa ratusan laporan tersebut mencerminkan persoalan pelayanan yang berulang dan belum diselesaikan secara tuntas oleh penyelenggara layanan.

“Ini bukan sekadar angka tahunan. Laporan yang berulang menunjukkan masih lemahnya perbaikan sistem pelayanan publik di Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman Yusuf di Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :  Kesempatan, Lampung Terapkan Program Keringanan Pajak Bermotor Mulai 3 April, Simak Penjelasannya!

Meski laporan terus berdatangan, Ombudsman Lampung menegaskan pengawasan tidak hanya bersifat pasif. Sepanjang 2025, Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan pelayanan publik yang berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah tersebut diperkuat dengan 437 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan, terutama WhatsApp dan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS). Tercatat, 11 kegiatan OTS digelar di berbagai kabupaten/kota. Namun, hasil OTS dan pemeriksaan laporan justru menunjukkan persoalan klasik yang sama terus berulang, mulai dari jalan rusak, layanan pertanahan berlarut, distribusi air minum, hingga pelayanan pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Resmi! Gubernur Lampung Tetapkan Kamis Beradat, ASN Wajib Berbahasa Daerah dan Pakai Batik Lampung

Dari sisi penanganan, Ombudsman Lampung menangani 267 laporan, termasuk sisa laporan tahun sebelumnya. Sebanyak 193 laporan atau 72,3 persen berhasil diselesaikan. Meski angka ini melampaui target kinerja tahunan, Ombudsman menilai capaian tersebut belum sebanding dengan masih masifnya keluhan masyarakat.

“Penyelesaian laporan tidak boleh berhenti pada penanganan kasus per kasus. Tanpa perbaikan sistem dan kepatuhan standar pelayanan, aduan serupa akan terus muncul,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Kritik paling tajam disampaikan Ombudsman Lampung terhadap tata kelola pemeliharaan jalan. Melalui kajian kebijakan, Ombudsman menemukan belum adanya SOP pemeliharaan jalan, tidak dipublikasikannya rencana perbaikan jalan, belum dilakukan uji laik fungsi jalan, serta lemahnya pengawasan dan pengelolaan pengaduan. Kondisi ini dinilai berkontribusi langsung terhadap rusaknya infrastruktur dan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Outlook APEKSI di Bandar Lampung, Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Sinergi Antarkota Hadapi Tantangan 2026

Selain sektor infrastruktur, Ombudsman Lampung juga menemukan lemahnya penerapan standar pelayanan di sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial, berdasarkan hasil penilaian maladministrasi, inspeksi mendadak ke rumah sakit dan Samsat, serta monitoring Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Ombudsman Lampung menegaskan pengawasan pelayanan publik tidak boleh melemah.

“Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas buruknya pelayanan publik. Justru di situ diperlukan pembenahan sistem dan pengawasan yang lebih serius,” pungkas Nur Rakhman Yusuf. ***